Jati Diri Bangsa Indonesia
Karakter bangsa didefinisikan sebagai kekhasan dan keunikan yang menjadi pembeda antara bangsa yang satu dengan yang lainnya dan karakter tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kekuatan dan kemampuan bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan (Rajasa, 2009). Artinya bahwa membangun negara tidak sekedar mencontoh pendekatan yang digunakan oleh negara lain, karena negara lain memiliki keunikan yang berbeda. Memberdayakan karakter unik sebagai kekuatan menjadi salah satu kunci pembangunan negara.
Indonesia lahir sebagai negara yang berdaulat yang diproklamirkan pada 1945 memiliki sejarah perjuangan yang panjang. Lahir dan berdirinya negara Indonesia bukan merupakan hadiah dari negara atau orang tertentu namun merupakan hasil sebuah perjuangan yang besar. Eksistensi Indonesia dari suatu perjuangan adalah sebuah cermin karakterisik unik, kekhasan yang sebearnya merupakan kekuatan negara. Jika mereka-mereka sebagai bangsa mampu berjuang, mengukir sejarah hingga Indonesia lahir, maka idealnya juga mampu membangun negara. Persoalannya adalah bagaimana membangun dengan karakter dan kekhasan Indonesia?
Negara Indonesia yang berdaulat dalam wilayah tertentu, didirikan dengan semangat, dibangun berdasarkan pada dasar negara dan undang-undang serta hukum tertentu. Jika dasar negara telah disusun maka idealnya pembangunan menggunakan landasan tersebut, yakni Pancasila dan bahkan hingga kini tidak (perlu) diubah. Tidak saja Pancasila, peristiwa Sumpah Pemuda (1928), Proklamasi (1945), dan berbagai peristiwa lain yang penting idealnya menjadi sejarah yang menunjukkan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Pembukaan UUD 45 memberi amanat kepada pemerintahan negara. Dalam pembukaan tersebut paling tidak ada empat kalimat kunci sebagai amanah pemerintahan yakni; terbentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tak terkecuali seperti yang ada dalam ketetapan (Tap) MPR. Pada Tap MPR RI no. IV/MPR/1999 tentang misi dalam rangka mencapai visi bangsa Indonesia, pada poin ke 7 disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Kemudian pada UUD 45 Bab XIV tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 disebutkan juga disebutkan; (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada amandemen pasal 33 UUD 45 disebutkan; (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sementara pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Selain itu, pada penjelasan UUD Bab XIV tentang kesejahteraan dijelaskan ”Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”.
Berangkat dari pasal-pasal tersebut, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan merakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari uraian tersebut di atas dapat dikemukakan secara lebih ringkas bahwa ekonomi Indonesia disusun bukan pada polar tertentu. Namun, perekonomian disusun dengan memadukan berbagai ciri dari tata ekonomi yang berada pada garis sepanjang polar tata ekonomi, dengan memberikan penguatan berbasis pada karakteristik sebagai kekhasan bangsa Indonesia. Mungkin lebih bijaksana lagi jika merenungkan apa yang dipikirkan oleh Schumpeter (Prasetyatoko, 2008), bahwa pembangunan merupakan proses yang komplek melibatkan banyak elemen di masyarakat. Pembangunan idealnya berada pada konteks historis tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar