Rabu, 20 November 2013

Permodalan Koperasi di Indonesia


Permodalan dari Luar Koperasi

Permodalan dari luar koperasi menunjukan sumber-sumber modal berasal dari orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan koperasi, baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota seperti pihak perbankan dan pemerintah. Permodalan dari luar koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu permodalan sendiri dan permodalan asing.
  • Permodalan Sendiri, menunjukkan sumber modal yang merupakan atau menjadi kekayaan sendir koperasi. Dengan kata lain modal yang berasal dari sumber manapun (anggota and non anggota) apabila sifatnya menjadi harta atau kekayaan koperasi maka disebut permodalan sendiri. 
  • Permodalan Asing, menunjukkan sumber modal yang menjadi kewajiban atau yang bersifat hutang koperasi. Dengan kata lain permodalan asing merupakan sumber anggota maupun non anggota.

Permodalan dari Dalam Koperasi

Permodalan dari dalam koperasi menjukkan sumber-sumber modal yang berasal dari kemampuan atau kekuatan koperasi dalam membentuk modal, yaitu dari hasil kegiatan usaha yang telah dijalankannya. Semakin berhasil koperasi memperoleh laba yang besar, maka koperasi akan dapat membentuk modal yang besar pula. Ada 2 jenis permodalan dari dalam koperasi yaitu : Permodalan intern dan perrmodalan intensif.
  • Permodalan Intern adalah permodalan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh koperasi selama menjalankan usahanya, baik dalam bentuk dana cadangan maupun jumlah SHU itu sendiri. Cadangan diperoleh dari alokasi dengan persentase tertentu yang telah disepakati untuk pembaginan SHU tahun berjalan. SHU yang diperoleh koperasi dapat digunakan sebagai modal, baik SHU yang belum dibagi atau SHU yang tidak dibagi (dengan kesepakatan anggota). Pengurus dapat saja meminta persetujuan anggota untuk tidak membagi SHU yang menjadi hak anggota. Dengan menahan SHU semantara yang menjadi hak anggota dan hak-hak pihak lainnya untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha sampai koperasi memiliki dana untuk membagikan atau mengembalikannya.
  • Permodalan Intensif merupakan permodalan yang berasal dari dana-dana penyusutan atau penghapusan aktiva tetap. Akumulasi dana penyusutan aktiva tetap yang belum dipergunakan untuk membeli aktiva yang akan digantikan, untuk sementara dapat digunakan koperasi sebagai modal usaha. Sampai saatnya akan digunakan untuk membeli aktiva yang akan diganti, maka dana yang digunakan tadi harus dikembalikan pada peruntukannya yaitu untuk mebeli penggantian aktiva tetap. Jadi permodalan intensif merupakan pemanfaatan dana yang ada dalam koperasi untuk sementara waktu belum digunakan.
Pendistribusian Modal

 

Rabu, 13 November 2013

Jenis Koperasi



Perbedaan koperasi di Indonesia

Sebagai contoh perbandingan saya akan mengambil koperasi di negara tetangga terdekat yaitu Malaysia. Semua koperasi di Malaysia telah dikelompokan berdasarkan tujuan yang sama, hal itu berdampak pada mudahnya pemerintah melakukan pengawas dan untuk para anggota yang tergabung lebih memiliki rasa kebersamaan yabg kuat. Jika di Indonesia diterapkan seperti itu maka bisa saja koperasi yang bersifat homogen ini bisa saling berkerjasama. Ada satu hal yang menarik yang dapat dipelajari dan mungkin bisa diterapkan pada koperasi di Indonesia, bahwa anggota suatu koperasi di Malaysia mempunyai kepentingan dan usaha yang sama. Artinya, bila dilihat dari profesi sangatlah homogen. Misalnya Koperasi Serbaguna Mukim Sungai Batu Berhad di Kedah Da-rulaman, semua anggotanya adalah petani kelapa sawit dan mempunyai kepentingan yang sama yaitu ingin menjual kelapa sawit dengan harga yang tinggi. Koperasi Nelayan Malaka anggotanya adalah para nelayan yang menginginkan harga peralatan dan kebutuhan nelayan rendah.

Pengelompokan Koperasi di Indonesia

  • Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD). Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh atau nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
  • KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  • Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya. Koperasi Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan. Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
  • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama. Koperasi Sekunder koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sabtu, 02 November 2013

Pola Manajemen Koperasi



Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan  dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar  KSP dan atau USP pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun dana (tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.  Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga keuangan mikro  yang dimiliki dan dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan meyakinkan.

KONSEP MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum kita dapat memahami konsepsi dan ruang lingkup manajemen koperasi, terlebih dahulu kita perlu memahami kembali konsepsi atau definisi dari manajemen itu sendiri.
Dalam literature banyak cara orang mendefinisikan manajemen, karenanya banyak pula definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli di bidang manajemen.  Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui  unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen .  Salah satu  definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut : Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif. Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986).  Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan  oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.  Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.