Sabtu, 12 Januari 2013

Arsip #2


kali nni saya akan membagi contoh Laporan Magang pada suatu perusahaan, mudah-mudahan bermanfaat buat kalian...

BAB I

PENDAHULUAN



1.1.            Latar Belakang Kerja Praktek

                  Simpanan masyarakat merupakan potensi modal dalam perekonomian agar potensi ini dapat bermanfaat bagi pembangun ekonomi perlu disalurkan ke kelompok masyarakat yang membutuhkan modal untuk membiayai kegiatan pengusaha yang produktif. Lembaga keuangan sangat di perlukan dalam perekenomian modern sebagai mediator  antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha). Para pendiri negara kita adalah orang-orang yang arif dan bijaksana dan sangat memikirkan nasib rakyat terutama rakyat kecil. Maka didalam dasar negara yaitu Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional telah dipikirkan dan dicantumkan beberapa inti pokok terpenting dari hak-hak azazi manusia. Salah satu diantaranya adalah yang tercantum di dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan”.
Saat ini Indonesia, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industry aatau usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya,Pengerian lembaga keuangan adalah Lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana.

1.2.            Tujuan Kerja Praktek
Tujuan dari kerja praktek kali ini adalah:
1)      Untuk mengetahui bagaimana prosedur penyediaan mesin ATM;
2)  Sebagai  wahana orientasi studi lapangan bagi Program Studi Akuntasi Komputer Universitas Gunadarma untuk mempersiapkan diri dan menumbuhkan minat dalam kaitannya dengan penyusunan tugas akhir atau LKP (Laporan Kerja Praktek) sebagai syarat kelulusan;
1.3.            Manfaat Kerja Praktek
       Melalui kegiatan kerja praktek yang telah dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak, antaranya:
1)      Bagi penulis
Sebagai bahan untuk meningkatkan wawasan dalam bidang perbankan dan penulis dapat mengetahui kemampuan dalam menerapkan ilmu yang telah dipelajari sselama perkuliahan.
2)      Bagi PT. Bank ABC (Persero) Tbk.
Sebagai bahan masukkan dan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan selanjutnya dan pentingnya dalam mewujudkan kondisi keuangann yang sehat.
3)      Bagi Pihak Lain
Kerja praktek ini dapat memberikan pengetahuan tambahan dan referensi yang menyangkut hasil kerja praktek kali ini dan dapat digunakan sebagai bahan perbandingan untuk menambah ketertarikann pada bidang perbankan khususnya.

1.4.            Pelaksanaan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksana
Pelaksaan prakter kerja dilakukan pada PT. ABC (Persero) Tbk. Area Depok oleh mahasiswa Universitas Gunadarma, yaitu:
            Nama               : Desy Arisandi
            NPM               : 49210976
            Program Studi : D-3 Akuntansi Komputer
Alamat             : Komp. BBD blok B3 nomor 136 RT/RW 003/003,  
 Mekarsari, Cimanggis, Depok 16952

Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kerja praktek di PT. Bank ABC (Persero) Tbk. dimulai sejak tanggal 1 Agustus – 31 Agustus 2012, tercatat 19 (Sembilan belas) hari.


BAB II

TEMPAT KERJA PRAKTEK

 

BAB III

HASIL PRAKTEK KERJA


3.1       Prakter Kerja di Bagian GA (General Affair)

              General Affair (GA) adalah suatu unit kerja yang bertugas dan bertanggungjawab mengenai kesekretariatan, mengelola aset-aset Bank ABC yang ada di Area Depok, mengelola administrasi personalia, melalukan pengelolaan ATM, mengelola ATK, mengelola sarana pendukung operasional cabang lainnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bidang tanggungjawabnya. General Affair sendiri membawahi HR & GA Ass, Helper dan drive. 
                  Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah sebelum penyediaan mesin ATM (Automated Teller Machine) atau lebih dikenal sebagai mesin Anjung Tunai Mandiri, yaitu:
1.      Program Implementasi ATM 2012
2.      Membagian Program Implementasi ATM 2012 (Kanwil)
3.      Membagian Terakhir Program Implementasi ATM 2012 (Area)
          Prosedur yang dilakukan untuk menyediaakan mesin ATM sesuai target, yaitu:
1.      Mencari Lokasi (Publik Area)
·         Strategis
·         Pusat Bisnis, misalnya mall, minimarket

·         Perusahaan/perkantoran
·         Dan lain-lain

2.      Pengiriman Mesin ATM
Koordinasi mesin ATM akan dilakukan oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah.

3.      Pemasangan Mesin ATM (rumah ATM sudah tersedia)
Untuk pemasangan mesin ATM dengan catat rumah ATM telah selesai dikerjakan pihak ke-3.

5.      Pengisian Uang dan Pemeliharaan 
Untuk pengisian uang dan pemeliharaan mesin ATM di publik area akan diserahkan kepda pihak ke-3. Pihak ke-3 akan ditunjuk langsung oleh Kantor Pusat Bank ABC. 


BAB IV

PENUTUP



4.1       Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil selama melakukan Praktek Kerja, adalah:
1.   Tim GA office dan GA Clerk merupakan bagian penting di Bank ABC Area Depok, karena banyak menangani hal yang berkaitan dengan operational di belangkang perusahaan mulai dari mengelola aset-aset Bank Mandiri yang ada di Area Depok, sampai membawahi secara langsung HR & GA Ass, Helper dan drive.
2.   Bagian GA yang menangani Koordinator ATM harus menguasai teknik pencarian lokasi yang strategis agar dapat terjadi revenue yang baik sehingga  dapat membawa nama Area saat dilakukan penilai di Kanwil.
3.    Bagian GA yang menangani ATM assintent harus menguasai prosedur antara Pihak 1 dan Pihak 2 tentang persediaan mesin ruang ATM agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berakibatnya proses tertunda.
4.   Bagian GA yang menagani ATM harus teliti dengan kelengkapan persyaratan terpenuhinya transaksi penyewaan ruang mesin ATM, Biaya Listik ATM dan pajak-pajak yang bersaitan dengan ATM agar semua proses berjalan lancar sehingga  tidak merugikan kedua belah pihak.

4.2              Saran
Bagian GA Office dan GA Clerk sebaiknya tetap mempertahankan komunikasi yang baik agar tidak terjadi miss comunication. Dan PT. Bank ABC (Persero) Tbk. Area Depok tetap menjunjung tinggi budaya perusahaan selalu bersabahatan dengan Auditor internal maupun eksernal agar tercipta lembanga keuangan yang sehat dan bersih.

Opini



KPK Pasrah Didik dan Budi tak Ditahan
(REPUBLIKA, Kamis 11 Oktober 2012)

Polri masih membahas mekanisme pelimpahan tersangka dengan KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merelakan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korpa Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak ditahan meskipun masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka yang tidak ditahan itu adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Keduanya tidak ditahan lagi karena masa penahanan mereka sudah habis. Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus 2012 dan 4 Oktober lalu masa penahanannya sudah habis. “Ya, (KPK) legowo. Ini kan demi hukum. Kita harus taat kepada hukum. Ketentuan hukum tidak bisa dilanggar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Rabu (10/10).
Menurut Zulkarnaen, akan berkoordinasi dengan Polri mengenai 3 tersangka. Meski massa penahanan di tingkat penyidikan dibatasi dengan KUHAP namun baginya  KPK tetap bisa menahan Didik dan Budi Susanto (kalo dituntu ke pengadilan kan masih bisa ditahan lagi).
Kasus simulator SIM sudah diputuskan Presiden RI diserahkan ke KPK. Tetapi nasib ketiga tersangka masih mengambang (Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang). Pasal 21 KUHAP menjelaskan, penyidik berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komjen Sutarman mengatakan, Polri siap melimpahkan para tersangka versi Polri dalam kasus ini ke KPK sesegera mungkin. Saat ini Polri masih membahas mekanisme pelimpahan itu dengan KPK.
“Ini sedang dibicarakan, Tim penyidik kita dari Bareskrim biar bertemu dengan tim dari KPK untuk mendiskusikan karena ada lima tersangka di kita,” kata Sutarman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/10). Kapan tepatnya, Sutarman melempar keputusan itu ke KPK. Ia, mengaku  sudah menelepon pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, namun belum bisa bicara.
Kalau KPK siap menerima para tersangka itu sekarang, kata Sutarman, Polri bisa melimpahkannya saat itu juga. “Kita ikut saja mana yang akan diminta KPK, kita akan penuhi,” Sutarman juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK.

PIDATO PRESIDEN RI


Opini
Peran Presiden adalah menengahi, memediasi, mencari solusi pada masalah – masalah yang terjadi.
Masalah KPK dan POLRI yang Pernah Terjadi:
1.      KPK dengan Kejaksaan Agung
2.      KPK dengan Polri (tahun 2009)
3.      KPK (tahun 2007)
4.      Pada tahun 2008 rapat koordinasi Mahkaman Agung, Polri
5.      Sinergi KPK dan Polri (UU, UHAP)

Pembahasan
-          Perbedaan pendapat tentang “siapa yang menangani kasus simulator SIM ?”
-          Perbedaan pendapat tentang “penugasan penyidik dari Polri di KPK”
-          05 Oktober 2012 tentang “elemen Polri atas peristiwa korupsi yang ada di badan Polri”

Solusi
-         Kasus yang berkaitan dengan Brigjen Didik Purnomo : dilakukan sesuai porsi KPK, Porli
(cari kesesuain dan ketidaksesuaian pelaksaan menurut UU dan MOU)
Irjen… (cek pasal 50)
Silahkan Polri menyelidiki kasus lain
-          Pasal 5 ayat 3
(cari tentang masa tugas penyidik Polri di KPK)
Aturan baru tentang perpanjangan penugasan penyidik Polri di KPK, karena dirasa terlalu singkat dan akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak stabil.
Koreksi tentang penugasan tidak dapat diizinkan bertugas dan berhenti secara sepihak
-          Tidak dapat langsung di vonis
Dugaan hokum tidak dapat dikaitkan dengan penyidik KPK
Waktu, pendekatan, cara tidak tetap.


Opini Saya :

1.   Polri dinilai melanggar kode etik. Dengan menyalahi aturan pada kasus simulator SIM, karena KPK juga memiliki hak untuk pemeriksaan dan penggeledahan pada kasus tersebut.
2.    Dan masalah Polri menggeledah KPK itu tidak  jelas, karena penyidik Polri di KPK yang sedang menangani kasus simulator SIM yaitu Novel Baswedan. Novel memang memiliki kasus penganiyaan pada tahun 2004 di Bengkulu dan kasus tersebut telah selesai tahun 2008 sebelum masa pengangkatan Novel dari status kepolisiaannya menjadi penyidik KPK.
3.   Kurang jelasnya massa kerja penyidik serta kekebalan hukum yang diberikan kepada penyidik KPK dapat mengganggu kasus yang ditangani KPK dan Polri. Maka peraturan mengenai KPK harus lebih diperjelas ke depannya.
4.   Pada masalah simulator SIM harus dibuat MOU antara KPK dan Polri, harus jelas bagaimana pembagian wewenang kedua belah pihak jika terjadi kesamaan kasus yang ditangani. Mungkin kali ini akan selesai sementara karena Keputusan Presiden yang menyebutkan bahwa kasus korupsi simulator SIM ditangani oleh KPK, silahkan Polri menangani kasus lain.