Permodalan dari Luar Koperasi
Permodalan dari luar
koperasi menunjukan sumber-sumber modal berasal dari orang-orang atau
pihak-pihak yang berkepentingan dengan koperasi, baik sebagai anggota koperasi
maupun bukan anggota seperti pihak perbankan dan pemerintah. Permodalan dari
luar koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu permodalan sendiri dan
permodalan asing.
- Permodalan Sendiri, menunjukkan sumber modal yang merupakan atau menjadi kekayaan sendir koperasi. Dengan kata lain modal yang berasal dari sumber manapun (anggota and non anggota) apabila sifatnya menjadi harta atau kekayaan koperasi maka disebut permodalan sendiri.
- Permodalan Asing, menunjukkan sumber modal yang menjadi kewajiban atau yang bersifat hutang koperasi. Dengan kata lain permodalan asing merupakan sumber anggota maupun non anggota.
Permodalan dari Dalam Koperasi
Permodalan dari dalam
koperasi menjukkan sumber-sumber modal yang berasal dari kemampuan atau
kekuatan koperasi dalam membentuk modal, yaitu dari hasil kegiatan usaha yang
telah dijalankannya. Semakin berhasil koperasi memperoleh laba yang besar, maka
koperasi akan dapat membentuk modal yang besar pula. Ada 2 jenis permodalan
dari dalam koperasi yaitu : Permodalan intern dan perrmodalan intensif.
- Permodalan Intern adalah permodalan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh koperasi selama menjalankan usahanya, baik dalam bentuk dana cadangan maupun jumlah SHU itu sendiri. Cadangan diperoleh dari alokasi dengan persentase tertentu yang telah disepakati untuk pembaginan SHU tahun berjalan. SHU yang diperoleh koperasi dapat digunakan sebagai modal, baik SHU yang belum dibagi atau SHU yang tidak dibagi (dengan kesepakatan anggota). Pengurus dapat saja meminta persetujuan anggota untuk tidak membagi SHU yang menjadi hak anggota. Dengan menahan SHU semantara yang menjadi hak anggota dan hak-hak pihak lainnya untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha sampai koperasi memiliki dana untuk membagikan atau mengembalikannya.
- Permodalan Intensif merupakan permodalan yang berasal dari dana-dana penyusutan atau penghapusan aktiva tetap. Akumulasi dana penyusutan aktiva tetap yang belum dipergunakan untuk membeli aktiva yang akan digantikan, untuk sementara dapat digunakan koperasi sebagai modal usaha. Sampai saatnya akan digunakan untuk membeli aktiva yang akan diganti, maka dana yang digunakan tadi harus dikembalikan pada peruntukannya yaitu untuk mebeli penggantian aktiva tetap. Jadi permodalan intensif merupakan pemanfaatan dana yang ada dalam koperasi untuk sementara waktu belum digunakan.