Rabu, 13 November 2013

Jenis Koperasi



Perbedaan koperasi di Indonesia

Sebagai contoh perbandingan saya akan mengambil koperasi di negara tetangga terdekat yaitu Malaysia. Semua koperasi di Malaysia telah dikelompokan berdasarkan tujuan yang sama, hal itu berdampak pada mudahnya pemerintah melakukan pengawas dan untuk para anggota yang tergabung lebih memiliki rasa kebersamaan yabg kuat. Jika di Indonesia diterapkan seperti itu maka bisa saja koperasi yang bersifat homogen ini bisa saling berkerjasama. Ada satu hal yang menarik yang dapat dipelajari dan mungkin bisa diterapkan pada koperasi di Indonesia, bahwa anggota suatu koperasi di Malaysia mempunyai kepentingan dan usaha yang sama. Artinya, bila dilihat dari profesi sangatlah homogen. Misalnya Koperasi Serbaguna Mukim Sungai Batu Berhad di Kedah Da-rulaman, semua anggotanya adalah petani kelapa sawit dan mempunyai kepentingan yang sama yaitu ingin menjual kelapa sawit dengan harga yang tinggi. Koperasi Nelayan Malaka anggotanya adalah para nelayan yang menginginkan harga peralatan dan kebutuhan nelayan rendah.

Pengelompokan Koperasi di Indonesia

  • Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD). Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh atau nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
  • Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
  • KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  • Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya. Koperasi Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
  • Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan. Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
  • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama. Koperasi Sekunder koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar