Sabtu, 02 November 2013

Pola Manajemen Koperasi



Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, maka semakin jelas bahwa untuk meningkatkan pendapatan  dan kesejahteraan Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar  KSP dan atau USP pada koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun dana (tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi) serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan atau calon anggotanya.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh KSP/USP koperasi sebagai lembaga keuangan ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.  Oleh karena itu KSP/USP sebagai lembaga keuangan mikro  yang dimiliki dan dipergunakan oleh para anggotanya harus dikelola secara professional dan meyakinkan.

KONSEP MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum kita dapat memahami konsepsi dan ruang lingkup manajemen koperasi, terlebih dahulu kita perlu memahami kembali konsepsi atau definisi dari manajemen itu sendiri.
Dalam literature banyak cara orang mendefinisikan manajemen, karenanya banyak pula definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli di bidang manajemen.  Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui  unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen .  Salah satu  definisi yang lengkap diungkapkan oleh Griffin dalam bukunya Management (Ensiklopedia ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992), sebagai berikut : Manajemen adalah proses merencanakan dan mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan, fisik dan informasi guna mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif. Istilah manajemen juga mengacu pada dua hal, yaitu sebagai fungsi dan sebagai institusi (Helmut Wagner, 1986).  Manajemen sebagai fungsi berarti sejumlah tugas yang harus dilaksanakan  oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu untuk menjamin keandalan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya.  Tugas-tugas itu adalah: Perencanaan dan pengembilan keputusan, Pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.

0 komentar:

Posting Komentar