Rabu, 30 Oktober 2013

SHU (Sisa Hasil Usaha)



Perngertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumusan Pembagian SHU(Sisa Hasil Usaha)
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi sisa hasil usaha-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Bagian SHU Koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Opini

Agar koperasi semakin berkembang sebaiknya para pengurus koperasi mengelolanya dengan cara membuat suatu wadah yang berfungsi untuk meletakkan sejumlah uang hasil dari menyisiahan SHU misalkan 1% dari SHU para pengurus disimpan dan selanjutnya dikelola menjadi modal dari suatu pengembangna usaha baru.. jadi koperasi dapat melakukan pengembangan usaha yang lebih luas,, sumber penghasilan untuk pengurus juga dapat lebih bervariasi.

0 komentar:

Posting Komentar