Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh
auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena
itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara
umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku
terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan
paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor
dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf
lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh
auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat
auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi
“Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta
laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang
terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini;
(1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan
audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor
bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi
neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar
berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung
jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan
audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan
manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa
auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar
auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu
pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing
tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit
baku berbunyi,
“Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia”.
Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang
telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor,
yaitu Ikatan Akuntan Indonesia.
Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan
pesan bahwa:
- Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
- Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
- Lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
- Dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk
menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan
kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat
auditor, yaitu:
1.
auditor
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2.
auditor
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3.
auditor
menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4.
auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor.
Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi
agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental
independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang
bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan
efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan
keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar