Tujuan dan Fungsi koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari
pengertian diatas dan disesuaikan pada penerapan kegiatan di koperasi PIMKOPAD
DARMA PUTRA KUJANG I, sudah sesuai karena berdirinya koperasi PIMKOPAD DARMA
PUTRA KUJANG I sudah legal dan memenuhi persyaratan terdaftar sebagai badan
hukum, untuk asas kekeluargaan setiap koperasi yang berdiri di Indonesia
haruslah berasas kekeluargaan jika ada pelanggaran maka pendirian koperasi
tersebut akan dibekukan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Untuk
mencapai tujuan utama koperasi didirikan maka dibutuhkan 3(tiga) ketentukan
dari nilai koperasi yaitu:
1. Memaksimumkan
keuntungan
Untuk memaksimumkan laba koperasi PIMKOPAD
DARMA PUTRA KUJANG I membuka lebih dari dua unit usaha mulai dari took sampai
bengkel. Serta melakukan kerjasama dengan peusahaan PT Alfaria Trijaya Tbk
dalam pengembangan unit usaha pewaralaba (Alfamart).
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan
Nilai perusahaan adalah untuk
menyejahterakan para anggota khususnya, dan hal tersebut selaras dengan
penerapan keseharian dan tujuan pokok koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I.
3. Meminimumkan
biaya
Agar selaras dengan poin 1 dan 2 maka
poin ke-3 ini adaalah pelengkap dari nilai perusahaan.
Bidang Usahan Koperasi PIMKOPAD
DARMA PUTRA KUJANG
Bidang usaha pada
koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I terbagi menjadi enam unit yaitu:
- Unit toko (bertujuan untukk melayani dan memenuhi kebutuhan primer dann sekunder masyarakat sekitar).
- Unit bengkel.
- Unit sewa kios (bertujuan untuk mendirikan tempat masyarakat yang ingin membuka usaha dengan tempat yang sudah ditata letaknya agar mengutungkan masyarakat sekitar).
- Unit Angkutan (bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal transpotasi).
- Bekerjasama dengan jasa pelayanan Mie Yamie 88.
- Unit usipa.
Permodalan
Bidang permodalan koperasi PIMKOPAD
DARMA PUTRA KUJANG I dapat berjalan lancer namun koperasi masih kekurangan
modal sehingga Primer Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I bekerjasama dengan
Usipa Kresna Asri guna menanggulangi kebutuhan pinjaman anggota, namun demikian
modal Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG Imasih perlu pertambahan. Modal
koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I berasal modal sendiri: simpanan pokok,
simpanan wajib tetap, simpanan sukarela, dana cadangan dana pajak, dana
cadangan Usipa, dan SHU tahun berjalan, dan modal asing.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Secara lebih lengkap kalian dapat merujuk ke link untuk mengetahui
seluk-beluk SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Untuk
jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat dari selisih Aktiva dan Pasiva dapat
dilihat pada lampiran dibawah ini.
Pola Manajemen Koperasi
Seperti
hasil posting terdahulu yang saya lakukan mengenai Pola Manajmen Koperasi.
Sekarang saya akan membahas bagaimana jika teori tersebut direalisasikan.
Rapat Anggota
Agenda dari rapat anggota adalah
uuntuk menentukan angganan dasar yang akan direalisasikan pada tahun
berikutnya, menentukan rencana kerja para pengurus kepada para anggota koperasi
PIMKOPAD
DARMA PUTRA KUJANG I, melakukan lapoaran pertanggungjawaban atas kegiatanserta
realisasi anggaran yang telah dilakukan.
Pengurus
Berdasarkan surat perintah
Danbrigif Linud 17 Nomor Sprin/130/IV/ 2011 tanggalApril 2011, surat perintah
Dandenma Brigif Linud 17 Nomor Sprin/367/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011
tentang penunjukan pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang I dengan
susunan:
Pengurus:
a. Ketua : Kapten Inf A.S Da Casta
b. Ur Nikkop : Serma Marwoto
c. Ur Ben : Pelda Hasanudin
d. Ur Usaha : Pelda Suparmin
Pembantu:
a. Usipa : PNS Kusmini
b. Unit Toko : PNS Surparno
c. Pokmin : PNS Harjanto
d. Anggota : Pratu Taufik
Pengawas
Berdasarkan surat
perintah Dandenma Brigif Linud 17/1 kostrad Nomor: sprin/372/VIII/2011 tantang
Penunjukan Pengawas Primer Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I dengan susunan sebagai berikut:
1.
Ketua :
Kapten Inf Syafrinaldi
2.
Anggota :
Robert Roles Serka
3.
Anggota :
Wawang Gunarso
0 komentar:
Posting Komentar