Rabu, 04 Desember 2013

Hasil Analisis part 2



Tujuan dan Fungsi koperasi


Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dari pengertian diatas dan disesuaikan pada penerapan kegiatan di koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I, sudah sesuai karena berdirinya koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I sudah legal dan memenuhi persyaratan terdaftar sebagai badan hukum, untuk asas kekeluargaan setiap koperasi yang berdiri di Indonesia haruslah berasas kekeluargaan jika ada pelanggaran maka pendirian koperasi tersebut akan dibekukan.



Tujuan dan Nilai Koperasi

Untuk mencapai tujuan utama koperasi didirikan maka dibutuhkan 3(tiga) ketentukan dari nilai koperasi yaitu:

1.      Memaksimumkan keuntungan

Untuk memaksimumkan laba koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I membuka lebih dari dua unit usaha mulai dari took sampai bengkel. Serta melakukan kerjasama dengan peusahaan PT Alfaria Trijaya Tbk dalam pengembangan unit usaha pewaralaba (Alfamart).

2.      Memaksimumkan nilai perusahaan

Nilai perusahaan adalah untuk menyejahterakan para anggota khususnya, dan hal tersebut selaras dengan penerapan keseharian dan tujuan pokok koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I.

3.      Meminimumkan biaya

Agar selaras dengan poin 1 dan 2 maka poin ke-3 ini adaalah pelengkap dari nilai perusahaan.



Bidang Usahan Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG

Bidang usaha pada koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I terbagi menjadi enam unit yaitu:
  1. Unit toko (bertujuan untukk melayani dan memenuhi kebutuhan primer dann sekunder masyarakat sekitar). 
  2. Unit bengkel. 
  3. Unit sewa kios (bertujuan untuk mendirikan tempat masyarakat yang ingin membuka usaha dengan tempat yang sudah ditata letaknya agar mengutungkan masyarakat sekitar). 
  4. Unit Angkutan (bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal transpotasi). 
  5. Bekerjasama dengan jasa pelayanan Mie Yamie 88. 
  6. Unit usipa. 

Permodalan

Bidang permodalan koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I dapat berjalan lancer namun koperasi masih kekurangan modal sehingga Primer Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I bekerjasama dengan Usipa Kresna Asri guna menanggulangi kebutuhan pinjaman anggota, namun demikian modal Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG Imasih perlu pertambahan. Modal koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I berasal modal sendiri: simpanan pokok, simpanan wajib tetap, simpanan sukarela, dana cadangan dana pajak, dana cadangan Usipa, dan SHU tahun berjalan, dan modal asing.

SHU (Sisa Hasil Usaha)


Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  Secara lebih lengkap kalian dapat merujuk ke link untuk mengetahui seluk-beluk SHU (Sisa Hasil Usaha).

Untuk jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat dari selisih Aktiva dan Pasiva dapat dilihat pada lampiran dibawah ini.





Pola Manajemen Koperasi


Seperti hasil posting terdahulu yang saya lakukan mengenai Pola Manajmen Koperasi. Sekarang saya akan membahas bagaimana jika teori tersebut direalisasikan.

Rapat Anggota

Agenda dari rapat anggota adalah uuntuk menentukan angganan dasar yang akan direalisasikan pada tahun berikutnya, menentukan rencana kerja para pengurus kepada para anggota koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I, melakukan lapoaran pertanggungjawaban atas kegiatanserta realisasi anggaran yang telah dilakukan.

Pengurus

Berdasarkan surat perintah Danbrigif Linud 17 Nomor Sprin/130/IV/ 2011 tanggalApril 2011, surat perintah Dandenma Brigif Linud 17 Nomor Sprin/367/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penunjukan pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang I dengan susunan:

Pengurus:

a.       Ketua              : Kapten Inf A.S Da Casta

b.      Ur Nikkop       : Serma Marwoto

c.       Ur Ben            : Pelda Hasanudin

d.      Ur Usaha         : Pelda Suparmin

Pembantu:

a.       Usipa               : PNS Kusmini

b.      Unit Toko        : PNS Surparno

c.       Pokmin            : PNS Harjanto

d.      Anggota          :  Pratu Taufik

Pengawas

Berdasarkan surat perintah Dandenma Brigif Linud 17/1 kostrad Nomor: sprin/372/VIII/2011 tantang Penunjukan Pengawas Primer Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I  dengan susunan sebagai berikut:

1.      Ketua              : Kapten Inf Syafrinaldi

2.      Anggota          : Robert Roles Serka

3.      Anggota          : Wawang Gunarso

0 komentar:

Posting Komentar