Rabu, 04 Desember 2013

Hasil Analisis part 1



Sejarah Koperasi PIMKODAP DARMA KUJANG I
Dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI AD Kujang 1, dibangunlah suatu unit usaha berupa koperasi unit simpan pinjam di lingkungan Kujang 1, Kostrad. Koperasi sebelumnya telah berjalan di lingkungan Batalyon 203 yang merupakan bagian dari Brigif Linud 17. Pada saat itu koperasi tersebut belum mempunyai payung hukum. Dalam perkembangannya dengan segala pertimbangan, koperasi ini dipindahkan ke pusat Brigif Linud 17, Kujang 1 Kostrad, Cijantung IV.
 Hal ini dimaksudkan agar semua keuangan mudah dipantau dan anggota kostrad yang nomadene lebih banyak bertempat tinggal di Brigif Linud 17 dapat dipenuhi kebutuhannya melalui koperasi ini. Akhirnya pada tanggal 25 Mei 1996, Koperasi ini mempunyai badan hukum dengan Nomor 119/BH/PAD/KWK.9/V/1996 dengan nama PRIMKOPAD “BRIGIF LINUD 17 KOSTRAD” yang pada saat itu masih menjadi koperasi simpan pinjam. Pada tahun 2000, selain menyediakan jasa simpan pinjam koperasi ini berkembang menjadi koperasi konsumen yang melayani kebutuhan primer bagi para anggotanya. Koperasi ini saat ini lebih dikenal dengan PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I.

 Konsep dan Aliran koperasi
            Koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I seperti pada umumnya koperasi di Negara Indonesia yang memakai konsep Negara berkembang yang artinya adanya keselarasan pengelolaan antar pihak pendiri koperasi dan peemerintahan. Untuk jenis aliran koperasi PIMKODAP DARMA PUTRA KUJANG I adalah aliran persemakmuran atau common wealth. Dikatakan bahwa aliran koperasi ini persemakmiran karena memiliki ciri koperasi sebagai alat efisiensi dan efektifitas dalam meningkatkan kualitas masayarat sekitar, koperasi ini berperan sebagai wadah ekonomi, dan hubung koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan dimana pemerintah bertanggujawab dan berupaya agar koperasi berkembang dengan baik.

Prinsip Koperasi
Untuk lebih lengkapnya lagi tentang pengertian koperasi menurut beberapa ahli, silahkan kalian klik PENGERTIANKOPERASI.
Dan untuk penekanan koperasi ini dibentuk untuk tujuan meningkatkan anggota TNI AD Kujang I, dengan membuka beberapa bidang usaha yaitu: 1) Unit took, 2) Unit bengkel, 3) Unit sewa kios, 4) Unit angkutan, dan  5) Unit usipa (Usaha Simpan-Pinjam).
Prinsip koperasi yang dimiliki koperasi PIMKOPAD DARMA PUTRA KUJANG I adalah :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota 
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  5. Kemandirian 
  6. Pendidikan perkoperasian 
  7. Kerjasama antar koperasi
Organisasi dan Manajemen
Organisasi Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1 berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/1/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Penataan Koperasi Lingkungan TNI AD. Organisasi dan tugas koperasi TNI AD diatur dalam Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/3/II/2011 tanggal 1 Februari 2011.
Adapun struktur organisasi sebagai berikut :
Jumlah pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1 sebanyak 10 orang yang terdiri dari 1 orang ketua, 5 orang pengurus, dan 4 orang anggota. Serta diawasi oleh 3 orang pengawas.
1) Susunan Pengurus adala sebagai berikut :
a. Ketua           : Kapten Inf A.S Da Costa
b. Sekretaris    : PNS Harjanto
c. Ur Nikkop   : Serka Rinaldi R
d. Ur Ben        : Serda Laode R
e. Ur Usaha     : Serma Jhon CS
f. Unit Usaha : PNS Suparno
2) Anggota
a. Usipa           : PNS Kusmini
b. Anngota      : Praka Udi Supriyadi
     c. Anggota      : Pratu Taufik
     d. Anggota : Prada Yoga
Penjelasan tugas pada stuktur organisasi :
  • Ketua Koperasi, bertugas sebagai pengontrol kegiatan manajemen koperasi dan penghubung dengan bagian pengawasan. 
  • Sekretaris, bertugas melakukan pencatatan penting terkait kegiatan koperasi baik dalam rapat anggota maupun kegiatan koperasi sehari-hari. Dalam lingkup koperasi, sekretaris juga melakukan pengcekan data yang dilaporan oleh bagian unit toko dan usipa 
  • Ur Nikkop (Urusan Teknik Perkoperasian), bertugas melakukan pengambilan keputusan yang sesuai dengan teknik perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari pihak luar atau pun pembiayaan yang akan dikeluarkan. 
  • Ur Bendahara (Urusan Bendahara), bertugas membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi. 
  • Ur Usaha (Urusan Usaha), bertugas untuk melakukan kontrol terhadap usaha di luar unit toko yang berada di luar lingkungan koperasi. 
  • Unit Usaha, bertugas untuk mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi seperti manajemen persediaan dan kegiatan jual beli dalam koperasi tersebut. 
  • Usipa (Unit Simpan Pinjam), merupakan bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung nominal pemotongan kredit (piutang anggota) yang akan diajukan kepada juru bayar.
  • Anggota, bertugas untuk membantu jalannya kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar