Minggu, 27 April 2014

Sejarah Akuntansi Translasi


Praktik akuntansi translasi telah berkembanga dari waktu ke waktu sebagai jawaban atas kompleksitas operasi multinasional yang meningkat dan perubahan sistem moneter internasional. Untuk memberikan beberapa sudut pandang sejarah terhadap status akuntansi translasi yang ada sekarang, berikut ini narasi singkat mengenai inisiatif pelaporan keuangan di Amerika Serikat yang mewakili pengalaman di negara-negara lain.




 Sebelum 1965
Accounting Research Bulletin (ARB) NO. 4 kemudian diperbaharui dengan ARB NO. 43 mendorong penggunaan metode kini-non kini. Keuntungan atau kerugian transaksi langsung dimasukan kedalam laba. Keuntungan atau kerugian transaksi bersih disaling hapuskan selama periode berjalan. Sedangkan untuk kerugian transaksi bersih ditangguhkan dalam penundaan neraca dan digunakan untuk menghapuskan kerugian translasi pada masa mendatang.
1965 – 1975
Bab 12 ARB No 43 memperbolehkan pengecualian tertentu atas metode kini-non kini dalam keadaan tertentu. Persediaan dapat ditranslasikaan berdasarkan kurs historis. Utang jangka panjang yang timbul karena pembelian aktiva jangka panjang dapat ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Setiap perbedaan akuntansi yang disebabkan oleh penyajian ulang utang diberlakukan sebagai bagian dari biaya perolehan aktiva. Mentranslasikan seluruh utang dan piutang dalam mata uang asing berdasarkan kurs kini diperbolehkan setelah Accounting Principle Board Opinion No. 6 dikeluarkan pada tahun 1965.
1975 – 1981
FASB mengeluarkan FAS No.8 yang kontroversial pada tahun 1975, mengubah praktik di AS dan praktik sejumlah perusahaan asing yang menggunakan GAAP AS karena mengharuskan penggunaan metode translasi temporal. Penangguhan keuntungan dan kerugian translasi tidak diperbolehkan lagi dan harus diakui dalam laba selama periode perubaahan kurs nilai tukar.
Reaksi perusahaan terhadap FAS No. 8 beraneka ragam. Beberapa pihak mendukung dasar teori yang digunakan, sedangkan yang lain mengecam karena distorsi yang dapat ditimbulkan dalam laba perusahaan yang dilaporkan. FAS No.8 menyebabkan hasil akuntansi yang tidak sesuai dengan kenyataan ekonomi. Pengaruh yo-yo FAS No.8 terhadap laba perusahaan menimbulkan perhatian di kalangan eksekutif sejumlah perusahaan yang dilaporkan akan terlihat lebih fluktuatif bila dibandingkan dengan laba perusahaan domestik dan dengan demikian akan menekan harga saham perusahaan,.multinasional.Mereka mengkhawatirkan laba perusahaan yang dilaporkan akan terlihat lebih fluktuatif bila dibandingkan dengan laba perusahaan domestik dan dengan demikian akan menekan harga saham perusahaan,.
1981 - hingga kini
FASB mempertimbangkan kembali FAS no 8 dan setelah melalui banyak pertemuan publik dan dua draft sementara, menerbitkan Statement Of Financial Accounting Standars No.52 pada tahun 1981.

Fungsi Khusus Laporan Keuangan Transparan


Salah satu pengguna laporan keuangan adalah investor, investor merupakan bagian dari perusahaan yang memiliki peran penting dalam kelangsungan usaha suatu perusahaan. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah go public di Pasar Modal, Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan perusahaan merupakan keharusan mutlak yang telah diatur dalam berbagai regulasi, untuk perlindungan bagi investor di Pasar Modal, disamping untuk menunjang, keberlangsungan(Sustainability) perusahaan itu sendiri.
Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing yang mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik.

Bursa saham dan pengaturan pemerintah secara umum membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang dibutuhkan untuk perusahaan domestik. Perusahaan asing yang terdaftar secara umum memiliki fleksibilitas yang berhubungan dengan prinsip akuntansi yang mereka gunakan dan untuk sejumlah pengungkapan. Di kebanyakan negara, perusahaan asing yang terdaftar harus menyimpan dengan informasi bursa saham yang dibuat publik, mendistribusikan kepada pemegang saham, atau dicatat dengan pengaturan di pasar domestik.
Proteksi pemegang saham bermacam-macam diseluruh negara. Negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris Raya, dan Amerika Serikat memberikan investor proteksi ekstensif dan ketat. Sebaliknya, proteksi pemegang saham kurang memberikan tekanan di bagian lain dunia.
Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar yaitu pelindungan investor dan kualitas pasar.
  • Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan pasar. Kecurangan mencegah adanya penawaran publik, perdangan, pemilihan, dan sekuritas penawaran. Informasi keuangan dan non keuangan yang bisa dibandingkan telah ditemukan sehingga investor bisa membandingkan perusahaan area industri dan negara.
  • Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang. Efesien pasar berkembang dengan meningkatkan likuiditas dan mengurangi biaya tansaksi. Kualitas pasar ditandai dengan kepercayaan investor dan mereka memfasilitasi pembentukan modal.
Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi pasar yang harus dijalankan.
  • Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
  • Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
  • Laporan keuangan transparan dan pengungkapan menyuluruh
  • Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing
Seperti Frost dan Lang catat, proteksi investor mewajibkan bahwa investor menerima informasi secara berkala dan diproteksi dengan pengawasan dan pelaksanaan. Pengungkapan harus memadai supaya investor membandingkan perusahaan area industri dan negara. Lebih jauh lagi, pengungkapan yang menyeluruh dan dapat dipercaya akan meningkatkan kepercayaan investor, di mana meningkatkan likuiditas, mengurangi biaya transaksi, akan meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan.
Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah salah satu pilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan keuangan yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan publik. Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
  • Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan yang handal.
  • Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat diandalkan untuk industri,     khususnya yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
  • Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar tersebut.
  • Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
  • Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
  • Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jujur.
Perlindungan terhadap investor ini sangat menentukan akan meningkatnya kulaitas pasar suatu perusahaan. Hal ini disebabkan oleh semakin percayanya investor terhadap perusahaan, sehingga akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di suatu perusahaan. Banyaknya investor merupakan hal baik bagi perusahaan, karena menandakan bahwa kualitas pasar meningkat.

Keadaan Perekonomian Indonesia


Pembangunan ekonomi merupakan upaya yang dilakukan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Selama kurun waktu yang cukup panjang, pembangunan nasional telah menghasilkan berbagai kemajuan yang cukup berarti, namun sekaligus juga mewariskan berbagai permasalahan yang mendesak untuk ditangani, diantaranya masih terdapatnya disparitas atau ketimpangan antar daerah. Kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi di masa lalu telah mengubah struktur ekonomi secara mengesankan dan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, perubahan struktur ekonomi ini hanya terjadi pada tingkat nasional, sedangkan pada tingkat daerah secara agregat relatif stagnan, terutama daerah-daerah di luar pulau Jawa. Ini berarti bahwa peranan dan partisipasi daerah dalam pembangunan ekonomi nasional belum optimal.
Selama ini strategi pembangunan yang diterapkan Indonesia telah berhasil mengubah struktur ekonomi, dari struktur yang semula didominasi oleh sektor pertanian menjadi struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor industri manufaktur. Seiring dengan itu, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mencapai tingkat yang cukup tinggi. Namun demikian perubahan struktur ekonomi dan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai Indonesia pada masa lalu hanya terjadi pada level nasional, sedangkan pada level daerah tidak semua daerah memperoleh manfaat dari strategi tersebut. Sebab telah terjadi disparitas, terutama daerah-daerah di luar pulau Jawa. Bahkan strategi yang diterapkan tersebut secara bertahap telah memperlebar kesenjangan ekonomi antara pulau Jawa dengan pulau-pulau besar lainnya, antar provinsi dan antar kabupaten.
Masalah klasik dan mendasar terjadinya ketimpangan ekonomi tersebut potensi ekonomi yang tidak sama. Ada beberapa wilayah atau provinsi yang memiliki berbagai sumber daya alam berlimpah, tidak akan mengalami
permasalahan dalam membangun kegiatan ekonomi sebagai pusat perumbuhan, Namun, tidak dapat dipungkiri, masih banyak wilayah selain tidak memiliki SDA, dan kondisi lahannya banyak kering. Namun demikian, adanya wilayah yang tidak didukung kondisi alam yang memadai untuk kegiatan pertanian, namun memiliki posisi startegis dan memperoleh bantuan secara maksimal dari pemerintah pusat untuk dibentuk sebuah kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi (growth pole).

 Ketimpangan Antar Wilayah

Salah satu upaya negara untuk mengurangi ketimpangan antar daerah atau wilayah tentunya melalui pemerataan pembangunan pada daerah-daerah. Pembangunan regional merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional Dengan demikian diharapkan hasil pembangunan akan dapat terdistribusi dan teralokasi ke tingkat regional. Dalam mencapai keseimbangan pembangunan antar wilayah, terutama dalam pembangunan ekonominya, dibutuhkan beberapa kebijakan dan program pembangunan daerah yang mengacu pada kebijakan regionalisasi atau perwilayahan.
Pembangunan adalah proses natural mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu terwujudnya masyarakat makmur sejahtera secara adil dan merata. Kesejahteraan ditandai dengan kemakmuran yaitu meningkatnya konsumsi disebabkan meningkatnya pendapatan. Hal senada disampaikan oleh Todaro (1994:15) bahwa pembangunan adalah proses multidimensional yang melibatkan perubahan-perubahan mendasar dalam struktur sosial, perilaku sosial, dan institusi nasional, disamping akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan, dan pemberantasan kemiskinan.
Masalah ketimpangan dan kemiskinan, telah dibahas dalam banyak tulisan mengenai hubungan antara penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, yang dalam beberapa tahun terakhir ini memunculkan istilah “pertumbuhan yang berpihak pada kaum miskin” dan pro-poor budget.
  
Ketimpangan Distribusi Pendapatan
Disparitas pembangunan regional merupakan fenomena universal. Di semua negara tanpa memandang ukuran dan tingkat pembangunannya, disparitas pembangunan merupakan masalah antar wilayah yang tidak merata. Disparitas ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan yang dalam konteks makro sangat merugikan proses pembangunan yang ingin dicapai setiap bangsa. Ketidakseimbangan pembangunan menghasilkan struktur hubungan antar wilayah yang membentuk suatu interaksi yang saling memperlemah. Wilayah atau kawasan hinterland menjadi lemah karena pengurasan sumberdaya yang berlebihan (backwash) yang mengakibatkan aliran bersih dan akumulasi nilai tambah di pusat-pusat pembangunan secara masif dan berlebihan.

Koefisien Gini (Gini Ratio)

Koefisien Gini (Gini Ratio) adalah salah satu ukuran yang paling sering digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Rumus Koefisien Gini adalah sebagai berikut:


dimana:
GR = Koefisien Gini (Gini Ratio)
fpi = frekuensi penduduk dalam kelas pengeluaran ke-i
Fci = frekuensi kumulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke-i
Fci-1 = frekuensi kumulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke (i-1)


Sistem Ekonomi Campuran


Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari system ekonomi pasar dan terpusat, di mana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Dalam bentuk perekonomian campuran sumber-sumber ekonomi bangsa, termasuk factor-faktor produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta, di samping sumber tertentu yang dikuasai pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, atau pemerintah setempat. Karena itu dalam sistem ekonomi campuran dikenal paling tidak dua sektor ekonomi, yaitu sektor swasta dan sektor Negara (Cornelis Rintuh, 1995: 41). Sistem ini berkembang dan sekarang diberlakukan baik oleh Negara yang sebelumnya menganut sistem ekonomi pasar (Negara industri barat) maupun oleh Negara yang sebelumnya menganut sistem ekonomi perencanaan yang ketat/terpusat (Uni Soviet). Pemberlakuan sistem ekonomi pasar yang ketat ternyata menimbulkan depresi ekonomi pada tahun 1930-an. Sedang pemberlakuan sistem ekonomi perencanaan yang ketat juga tidak mampu menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat. Berdasarkan pengalaman tersebut banyak Negara menganut sistem ekonomi campuran ini. (Suroso, 1997: 17). Sistem ekonomi campuran melahirkan ekonomi pasar bebas, yang memungkinkan persaingan bebas tetapi bukan persaingan yang mematikan, campur tangan pemerintah dieprlukan untuk menstabilisasi kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar di pihak swasta, mengatasi gejolak-gejolak, dan membantu golongan ekonomi lemah.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran

Sistem ekonomi campuran antara lain:
1) Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
2) Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
3) Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
4) Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.

Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia.
Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi system ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai
beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.

Kebaikan Sistem Ekonomi Campuran

1) Menghindarkan Free Fight liberalism
2) Menghindarkan adanya monopoli
3) Menghindarkan dominasi kekuasaan pemerintah