DEFINISI KOPERASI
Menurut Para Ilmuan
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Calvert dalam bukunya yang berjudul "The Law and Principles of Cooperation" , memberi
definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya
dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi
masing-masing.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor
Organization/ILO),
dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan
mengenai cirri-ciri utama koperasi yaitu:
- Merupakan perkumpulan orang-orang;
- Yang secara sukarela bergabung bersama;
- Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
- Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
- Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah
:
Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer
adalah :
Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi
Sekunder adalah :
Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
Dari berbagai
definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi
adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi;
c. Koperasi adalah
perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada Anggota;
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Adapun
prinsip-prinsip secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi, 1997).
Menurut Prof. Coole dalam buku "A Century Of
Cooperative"
berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844,
adalah seperti yang dikemukakan yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980),
masing-masing adalah:
a. Pengelolaan
yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan
bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi;
e. Transaksi
usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual
barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
g.
Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota,
pengurus, pengawas dan pegawai koperasi;
h. Netral di
bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
Referensi:
Kementerian Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan
Menengah RI
Soesilo, M. Iskandar. 2013. Koperasi. Jakarta
Pembahasan poin yang tidak dijalankan:
- Kemandirian, karena koperasi di Indonesia adalah konsep koperasi Negara berkembang maka didalam koperasi masih ada campur tangan pemerintah pusat atau daerah.
- Pendidikan Perkoperasian, untuk sejauh ini masih cukup sulit untuk mendapat informasi yang ter-update mengenai perkembangan koperasi baik seminar atau jurnal, untuk itu pendidikan perkoperasian sementara sulit untuk berkembang.
- Kerjasama Antar Koperasi, sampaian ini kerjasama koperasi hanya dengan masyarakat sekitar, UKM, dan pemerintah saja, tidak dengan kerjasama lintas koperasi.
- Transaksi Usaha Dilakukan secara Tunai, tidak selamanya transaksi usaha dilakukan secara tunai, dapat berupa dialihkan kepada simpan, atau pemotongan hutang Anggota.
- Menjual Barang-barang yang Murni dan Tidak Dipalsukan, di sini bahas bukan barang dipalsukan atau tidak. Tapi terkadang para anggota menjajakan barang jadi yang bukan hasil tangan mereka sendiri. (seperti: kredit baju, tuperware dll)
0 komentar:
Posting Komentar