Minggu, 06 Oktober 2013

Penerapan Prinsip Koperasi yang Ada Di Indonesia


DEFINISI KOPERASI

Menurut Para Ilmuan
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Calvert dalam bukunya yang berjudul "The Law and Principles of Cooperation" , memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi yaitu:
  1. Merupakan perkumpulan orang-orang; 
  2. Yang secara sukarela bergabung bersama; 
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; 
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan; 
  5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah :
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada Anggota;

PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Adapun prinsip-prinsip secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi, 1997).

Menurut Prof. Coole  dalam buku "A Century Of Cooperative" berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi;
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan;
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi;
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

Referensi:

Kementerian Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah RI
Soesilo, M. Iskandar. 2013. Koperasi. Jakarta

Pembahasan poin yang tidak dijalankan:


  1. Kemandirian, karena koperasi di Indonesia adalah konsep koperasi Negara berkembang maka didalam koperasi masih ada campur tangan pemerintah pusat atau daerah. 
  2. Pendidikan Perkoperasian, untuk sejauh ini masih cukup sulit untuk mendapat informasi yang ter-update mengenai perkembangan koperasi baik seminar atau jurnal, untuk itu pendidikan perkoperasian sementara sulit untuk berkembang.  
  3. Kerjasama Antar Koperasi, sampaian ini kerjasama koperasi hanya dengan masyarakat sekitar, UKM, dan pemerintah saja, tidak dengan kerjasama lintas koperasi.  
  4. Transaksi Usaha Dilakukan secara Tunai, tidak selamanya transaksi usaha dilakukan secara tunai, dapat berupa dialihkan kepada simpan, atau pemotongan hutang Anggota.  
  5. Menjual Barang-barang yang Murni dan Tidak Dipalsukan, di sini bahas bukan barang dipalsukan atau tidak. Tapi terkadang para anggota menjajakan barang jadi yang bukan hasil tangan mereka sendiri. (seperti:  kredit baju, tuperware dll) 

0 komentar:

Posting Komentar