Perngertian
Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Rumusan
Pembagian SHU(Sisa Hasil Usaha)
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi sisa hasil usaha-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip
Bagian SHU Koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Opini
Agar koperasi semakin
berkembang sebaiknya para pengurus koperasi mengelolanya dengan cara membuat
suatu wadah yang berfungsi untuk meletakkan sejumlah uang hasil dari menyisiahan
SHU misalkan 1% dari SHU para pengurus disimpan dan selanjutnya dikelola menjadi
modal dari suatu pengembangna usaha baru.. jadi koperasi dapat melakukan
pengembangan usaha yang lebih luas,, sumber penghasilan untuk pengurus juga
dapat lebih bervariasi.