Rabu, 09 Oktober 2013

Melihat Manajemen dan Organisasi Koperasi



Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan, kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen.
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:


  • Embrionic ( Masa adaptasi)
  • Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
  • Maturation ( Masa puncak)
  • Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
  • Decline ( penurunan / kemunduran)

Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
Pertama,Unsur Perangkat Organisasi Koperasi


  1. Rapat Anggota 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas
Kedua, Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
Terakhir, Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan

Rapat Anggota :

  1. Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. 
  2. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. 
  3. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. 
  4. Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali. 
  5. Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat anggota. 
  6. Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. 
  7. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

Pengurus Koperasi

  • Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang diputuskan dalam Rapat Anggota. 
  • Pengaturan pengurus meliputi a’l : persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang serta masa jabatan pengurus. 
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. 
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan pengawas. 
  • Jumlah Pengurus gasal. 
  • Mempunyai wewenang a’l :
* mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
* menerima atau menolak anggota sesuai AD.
* mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha.
  • Bertanggungjawab atas kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi kepada anggota melalui RA(Rapat Anggota). 
  • Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya.

Pengawas Koperasi

  1. Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas. 
  2. Dalam AD diatur a’l : Persyaratan, masa jabatan, tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas. 
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus. 
  4. Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi selama 1 (satu) tahun. 
  5. Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. 
  6. Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi.

Pengelolah Koperasi

  • Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi. 
  • Diangkat oleh Pengurus koperasi. 
  • Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha. 
  • Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RA. 
  • Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan atau perjanjian yang memuat sekurang-kurangnya :
* Lamanya perjanjian kerja
* Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
* Penyelesaian perselisihan.
  • Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi pengelola, maka anggota pengurus yang bersangkutan harus melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus. 
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Desy Arisandi mengatakan...

iya

Posting Komentar