Jumat, 15 Juni 2012

HAK GUNA PATEN


Pengertian hak guna paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan atau cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dan sebagainya.
Hak guna paten : persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur). Perusahaan franchisee dibebani :
  1. Pajak
  2. pembayaran royalti
  3. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
  4. perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan 
Jenis-jenis hak guna paten (franchise) :
  1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
  2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
  3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
  1. Melakukan evaluasi diri
  2. Meneliti franchise
Persetujuan Hak Guna Paten
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
  1. franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain.
  2. franchising produk dan merek.
  3. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor.
  4. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan atau pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru.
Pengembangan areal : perusahaan atau pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam area yang ditentukan.
Pemasaran Langsung
Pengertian pemasaran langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media.
Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.
Teknik dalam pemasaran langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door
Teknik alternatif pemasaran langsung :
  1. Periklanan terklasifikasi
  2. Periklanan display
  3. Kiriman pos langsung
  4. Katalog penjualan
  5. Pemasaran tanggapan langsung media
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan perusahaan :
Go Publik
Go publik terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pendaftaran Bapepam
Keuntungan : diperoleh modal baru  dan masyarakat lebih mengenal perusahaan.
Kerugian : ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan mahalnya biaya.

0 komentar:

Posting Komentar