Pengertian hak guna
paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan
atau cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi
hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk
menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dan sebagainya.
Hak guna paten
: persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang
mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor
atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan
diri dgn prosedur operasi standar
Resiko Investasi Dalam
Usaha Franchising
Perusahaan franchisee
menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur). Perusahaan
franchisee dibebani :
- Pajak
- pembayaran royalti
- kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
- perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan
Jenis-jenis hak guna
paten (franchise) :
- Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
- Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
- Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang
bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising
adalah :
- Melakukan evaluasi diri
- Meneliti franchise
Persetujuan Hak Guna
Paten
Ada beberapa
persetujuan dalam hak guna paten :
- franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain.
- franchising produk dan merek.
- franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan petunjuk dari franchisor.
- master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan atau pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru.
Pengembangan areal :
perusahaan atau pribadi mendapat hak resmi untuk membuka beberapa gerai dalam
area yang ditentukan.
Pemasaran Langsung
Pengertian pemasaran
langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk
kepada pelanggan, melalui berbagi media.
Pemasaran langsung
: aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa
pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media
atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau
kunjungan dari calon pelanggan.
Teknik dalam pemasaran
langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to
door
Teknik alternatif
pemasaran langsung :
- Periklanan terklasifikasi
- Periklanan display
- Kiriman pos langsung
- Katalog penjualan
- Pemasaran tanggapan langsung media
Bentuk-Bentuk
Kepemilikan
Bentuk kepemilikan
perusahaan :
Go Publik
Go publik terjadi
ketika perusahaan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat
melalui pendaftaran Bapepam
Keuntungan
: diperoleh modal baru dan masyarakat
lebih mengenal perusahaan.
Kerugian
: ada kecenderungan terbukanya rahasia perusahaan dan mahalnya biaya.
0 komentar:
Posting Komentar