Sabtu, 12 Januari 2013

Opini



KPK Pasrah Didik dan Budi tak Ditahan
(REPUBLIKA, Kamis 11 Oktober 2012)

Polri masih membahas mekanisme pelimpahan tersangka dengan KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merelakan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korpa Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak ditahan meskipun masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka yang tidak ditahan itu adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Keduanya tidak ditahan lagi karena masa penahanan mereka sudah habis. Didik dan Budi sudah ditahan sejak 3 Agustus 2012 dan 4 Oktober lalu masa penahanannya sudah habis. “Ya, (KPK) legowo. Ini kan demi hukum. Kita harus taat kepada hukum. Ketentuan hukum tidak bisa dilanggar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Rabu (10/10).
Menurut Zulkarnaen, akan berkoordinasi dengan Polri mengenai 3 tersangka. Meski massa penahanan di tingkat penyidikan dibatasi dengan KUHAP namun baginya  KPK tetap bisa menahan Didik dan Budi Susanto (kalo dituntu ke pengadilan kan masih bisa ditahan lagi).
Kasus simulator SIM sudah diputuskan Presiden RI diserahkan ke KPK. Tetapi nasib ketiga tersangka masih mengambang (Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang). Pasal 21 KUHAP menjelaskan, penyidik berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komjen Sutarman mengatakan, Polri siap melimpahkan para tersangka versi Polri dalam kasus ini ke KPK sesegera mungkin. Saat ini Polri masih membahas mekanisme pelimpahan itu dengan KPK.
“Ini sedang dibicarakan, Tim penyidik kita dari Bareskrim biar bertemu dengan tim dari KPK untuk mendiskusikan karena ada lima tersangka di kita,” kata Sutarman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/10). Kapan tepatnya, Sutarman melempar keputusan itu ke KPK. Ia, mengaku  sudah menelepon pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, namun belum bisa bicara.
Kalau KPK siap menerima para tersangka itu sekarang, kata Sutarman, Polri bisa melimpahkannya saat itu juga. “Kita ikut saja mana yang akan diminta KPK, kita akan penuhi,” Sutarman juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK.

PIDATO PRESIDEN RI


Opini
Peran Presiden adalah menengahi, memediasi, mencari solusi pada masalah – masalah yang terjadi.
Masalah KPK dan POLRI yang Pernah Terjadi:
1.      KPK dengan Kejaksaan Agung
2.      KPK dengan Polri (tahun 2009)
3.      KPK (tahun 2007)
4.      Pada tahun 2008 rapat koordinasi Mahkaman Agung, Polri
5.      Sinergi KPK dan Polri (UU, UHAP)

Pembahasan
-          Perbedaan pendapat tentang “siapa yang menangani kasus simulator SIM ?”
-          Perbedaan pendapat tentang “penugasan penyidik dari Polri di KPK”
-          05 Oktober 2012 tentang “elemen Polri atas peristiwa korupsi yang ada di badan Polri”

Solusi
-         Kasus yang berkaitan dengan Brigjen Didik Purnomo : dilakukan sesuai porsi KPK, Porli
(cari kesesuain dan ketidaksesuaian pelaksaan menurut UU dan MOU)
Irjen… (cek pasal 50)
Silahkan Polri menyelidiki kasus lain
-          Pasal 5 ayat 3
(cari tentang masa tugas penyidik Polri di KPK)
Aturan baru tentang perpanjangan penugasan penyidik Polri di KPK, karena dirasa terlalu singkat dan akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak stabil.
Koreksi tentang penugasan tidak dapat diizinkan bertugas dan berhenti secara sepihak
-          Tidak dapat langsung di vonis
Dugaan hokum tidak dapat dikaitkan dengan penyidik KPK
Waktu, pendekatan, cara tidak tetap.


Opini Saya :

1.   Polri dinilai melanggar kode etik. Dengan menyalahi aturan pada kasus simulator SIM, karena KPK juga memiliki hak untuk pemeriksaan dan penggeledahan pada kasus tersebut.
2.    Dan masalah Polri menggeledah KPK itu tidak  jelas, karena penyidik Polri di KPK yang sedang menangani kasus simulator SIM yaitu Novel Baswedan. Novel memang memiliki kasus penganiyaan pada tahun 2004 di Bengkulu dan kasus tersebut telah selesai tahun 2008 sebelum masa pengangkatan Novel dari status kepolisiaannya menjadi penyidik KPK.
3.   Kurang jelasnya massa kerja penyidik serta kekebalan hukum yang diberikan kepada penyidik KPK dapat mengganggu kasus yang ditangani KPK dan Polri. Maka peraturan mengenai KPK harus lebih diperjelas ke depannya.
4.   Pada masalah simulator SIM harus dibuat MOU antara KPK dan Polri, harus jelas bagaimana pembagian wewenang kedua belah pihak jika terjadi kesamaan kasus yang ditangani. Mungkin kali ini akan selesai sementara karena Keputusan Presiden yang menyebutkan bahwa kasus korupsi simulator SIM ditangani oleh KPK, silahkan Polri menangani kasus lain.
                                                                                                                                       

0 komentar:

Posting Komentar