KPK Pasrah
Didik dan Budi tak Ditahan
(REPUBLIKA, Kamis
11 Oktober 2012)
Polri
masih membahas mekanisme pelimpahan tersangka dengan KPK.
JAKARTA
– Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merelakan kasus dugaan korupsi simulator
surat izin mengemudi (SIM) Korpa Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak ditahan
meskipun masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka yang tidak ditahan itu adalah
Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Keduanya
tidak ditahan lagi karena masa penahanan mereka sudah habis. Didik dan Budi
sudah ditahan sejak 3 Agustus 2012 dan 4 Oktober lalu masa penahanannya sudah
habis. “Ya, (KPK) legowo. Ini kan
demi hukum. Kita harus taat kepada hukum. Ketentuan hukum tidak bisa dilanggar,”
kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Rabu (10/10).
Menurut
Zulkarnaen, akan berkoordinasi dengan Polri mengenai 3 tersangka. Meski massa
penahanan di tingkat penyidikan dibatasi dengan KUHAP namun baginya KPK tetap bisa menahan Didik dan Budi Susanto
(kalo dituntu ke pengadilan kan masih bisa ditahan lagi).
Kasus
simulator SIM sudah diputuskan Presiden RI diserahkan ke KPK. Tetapi nasib
ketiga tersangka masih mengambang (Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan
Sukotjo Bambang). Pasal 21 KUHAP menjelaskan, penyidik berwenang untuk menahan
tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang
selama 40 hari.
Ditemui
terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Komjen Sutarman
mengatakan, Polri siap melimpahkan para tersangka versi Polri dalam kasus ini
ke KPK sesegera mungkin. Saat ini Polri masih membahas mekanisme pelimpahan itu
dengan KPK.
“Ini
sedang dibicarakan, Tim penyidik kita dari Bareskrim biar bertemu dengan tim
dari KPK untuk mendiskusikan karena ada lima tersangka di kita,” kata Sutarman
di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/10). Kapan tepatnya, Sutarman melempar
keputusan itu ke KPK. Ia, mengaku sudah
menelepon pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, namun belum bisa
bicara.
Kalau
KPK siap menerima para tersangka itu sekarang, kata Sutarman, Polri bisa
melimpahkannya saat itu juga. “Kita ikut saja mana yang akan diminta KPK, kita
akan penuhi,” Sutarman juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan
kejaksaan terkait pelimpahan kasus simulator dari Polri ke KPK.
PIDATO PRESIDEN RI
Opini
Peran
Presiden adalah menengahi, memediasi, mencari solusi pada masalah – masalah
yang terjadi.
Masalah KPK dan POLRI yang Pernah
Terjadi:
1. KPK dengan Kejaksaan Agung
2. KPK dengan Polri (tahun 2009)
3. KPK (tahun 2007)
4. Pada tahun 2008 rapat koordinasi Mahkaman Agung, Polri
5. Sinergi KPK dan Polri (UU, UHAP)
Pembahasan
-
Perbedaan pendapat tentang “siapa
yang menangani kasus simulator SIM ?”
-
Perbedaan pendapat tentang
“penugasan penyidik dari Polri di KPK”
-
05 Oktober 2012 tentang “elemen
Polri atas peristiwa korupsi yang ada di badan Polri”
Solusi
- Kasus yang berkaitan dengan Brigjen
Didik Purnomo : dilakukan sesuai porsi KPK, Porli
(cari
kesesuain dan ketidaksesuaian pelaksaan menurut UU dan MOU)
Irjen…
(cek pasal 50)
Silahkan
Polri menyelidiki kasus lain
-
Pasal 5 ayat 3
(cari
tentang masa tugas penyidik Polri di KPK)
Aturan
baru tentang perpanjangan penugasan penyidik Polri di KPK, karena dirasa
terlalu singkat dan akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak stabil.
Koreksi
tentang penugasan tidak dapat diizinkan bertugas dan berhenti secara sepihak
-
Tidak dapat langsung di vonis
Dugaan
hokum tidak dapat dikaitkan dengan penyidik KPK
Waktu,
pendekatan, cara tidak tetap.
Opini Saya :
1. Polri dinilai melanggar kode etik. Dengan menyalahi aturan
pada kasus simulator SIM, karena KPK juga memiliki hak untuk pemeriksaan dan
penggeledahan pada kasus tersebut.
2. Dan masalah Polri menggeledah KPK itu tidak jelas, karena penyidik Polri di KPK yang
sedang menangani kasus simulator SIM yaitu Novel Baswedan. Novel memang
memiliki kasus penganiyaan pada tahun 2004 di Bengkulu dan kasus tersebut telah
selesai tahun 2008 sebelum masa pengangkatan Novel dari status kepolisiaannya
menjadi penyidik KPK.
3. Kurang jelasnya massa kerja penyidik serta kekebalan hukum
yang diberikan kepada penyidik KPK dapat mengganggu kasus yang ditangani KPK
dan Polri. Maka peraturan mengenai KPK harus lebih diperjelas ke depannya.
4. Pada masalah simulator SIM harus dibuat MOU antara KPK dan
Polri, harus jelas bagaimana pembagian wewenang kedua belah pihak jika terjadi
kesamaan kasus yang ditangani. Mungkin kali ini akan selesai sementara karena
Keputusan Presiden yang menyebutkan bahwa kasus korupsi simulator SIM ditangani
oleh KPK, silahkan Polri menangani kasus lain.
0 komentar:
Posting Komentar